Selasa, 23 Maret 2010

RESENSI BUKU MENGGALI POTENSI PAJAK PERUSAHAAN DAN BISNIS DENGAN PELAKSANAAN HUKUM



















Buku Hukum Dan Potensi Perpajakan Dunia Usaha adalah sebuah buku praktis yang lengkap dan dirancang untuk membantu pembaca dalam mempelajari secara otodidak terutama untuk memahami hukum pajak dalam dunia usaha mulai dari filosofi, kepastian hukum, rasa keadilan, tax design, aspek perpajakan, potensi pajak sampai dengan berbagai perhitungan pajak secara praktis.

Buku Hukum Dan Potensi Perpajakan Dunia Usaha berguna dapat mengidentifikasi dan memecahkan solusi 6 (enam) ketidakwajaran wajib pajak dalam menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), antara lain:

1. Ketidakwajaran dalam melaporkan harta pada Lampiran Daftar Harta.

2. Ketidakwajaran dalam melaporkan penghasilan final pada Lampiran Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Yang Bersifat Final.

3. Ketidakwajaran dalam melaporkan bukti potong pada Lampiran Bukti Potong PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24 baik sumber penghasilan dalam negeri maupun luar negeri.

4. Ketidakwajaran dalam melaporkan pemegang saham/pemilik modal dan pengurus/komisaris pada Lampiran Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus/Komisaris.

5. Ketidakwajaran data ekonomis yang belum dilaporkan ke dalam SPT.

6. Ketidakwajaran penyelenggaranan pembukuan atau pencatatan.

7. Ketidakwajaran pengelolaan administrasi yang amburadul.

Buku Hukum Dan Potensi Perpajakan Dunia Usaha menguraikan tentang:

· Membuka kesadaran akan pentingnya rasa kepastian hukum terutama hukum pajak (pusat & daerah) bagi dunia usaha, karena terkaitnya beban kas flow dari kelangsungan kehidupan bisnis.

· Membayar pajak secara all taxes sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari sanksi administrasi yang tidak semestinya.

· Memahami rasa kepastian hukum dan rasa keadilan, filosofi Pajak Pusat, seperti: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Properti, Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).

· Memahami rasa kepastian hukum dan rasa keadilan, filosofi Pajak Daerah, seperti: 5 (lima) jenis Pajak Daerah Provinsi, 11 (sebelas) jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan 3 Jenis Retribusi Daerah yang mulai berlaku 1 Januari 2010.

· Pemahaman aspek perpajakan dan potensi pajak untuk berbagai dunia usaha agar terhindar dari kejanggalan/ketidakwajaran dari pelaporan pajak badan usaha dan orang pribadi.

· Memahami rasa kepastian hukum dan rasa keadilan, filosofi Cukai yang dipungut Direktorat Jenderal Bea Cukai.

· Pemahaman aspek perpajakan dan potensi pajak untuk berbagai dunia usaha agar terhindar dari kejanggalan/ketidakwajaran dari pelaporan pajak badan usaha dan orang pribadi juga tidak terjadi pemborosan yang tidak semestinya.

Buku Hukum Dan Potensi Perajakan Dunia Usaha ini diharapkan dapat dijadikan pegangan yang mudah dan praktis bagi masyarakat baik mahasiswa, dosen atau pengajar, praktisi, konsultan, pengusaha, pimpinan manajemen dan pengamat perpajakan . Semoga buku ini bermanfaat sebagai literatur dunia akademis pada umumnya dan dunia praktisi perpajakan pada khususnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar