Suatu undang-undang yang telah ditetapkan dan sudah diumumkan melalui lembaran Negara dianggap sudah diketahui oleh seluruh masyarakat. Jadi bila ada wajib pajak menyatakan tidak mengerti kewajiban pajak yang sudah diatur undang-undang, bisa dikatakan alasan tersebut sangat lemah dan tidak bisa dipertimbangkan.
Seharusnya wajib pajak aktif (otodidak) mempelajari dan memahami semua ketentuan peraturan yang berlaku, terutama berkaitan dengan kegiatan dunia usaha yang dijalankannya, mulai dari undang-undang sampai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya berupa Peraturan Dirjen Pajak. Wajib pajak yang sudah memahami aturannya pun bisa keliru. Dalam berbagai kegiatan melaksanakan kewajiban pajak sering terjadi beda persepsi, karena tidak mengikuti perubahan peraturan, atau sebab lainnya. Apalagi kalau wajib pajak tidak berupaya memahami, sudah pasti timbul permasalahan yang akhirnya justru membebani wajib pajak dan usahanya.
Sebelum mendirikan suatu usaha, dimana segala aspek hukum dari badan usaha atau pengusaha hendaknya diperhitungkan lebih dahulu termasuk pemahaman aspek pajaknya. Bila mengabaikan aspek hokum, maka bisa terjadi usahanya ditutup secara paksa oleh pihak yang berwenang sehingga dapat menimbulkan kerugian yang jumlahnya tidak terduga. Selain ditagih pokok pajak yang terutang, wajib pajak masih dibebani dengan sanksi perpajakan yang justru lebih memberatkan seperti: bunga, denda dan kenaikan.
Wajib pajak seharusnya berupaya memahami keseleuruhan undang-undang perpajakan dan ketentuan peraturan pelaksanaannya agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, termasuk dalam hal kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pencatatan, kewajiban menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
1. Ketidakwajaran dalam melaporkan harta pada Lampiran Daftar Harta.
2. Ketidakwajaran dalam melaporkan penghasilan final pada Lampiran Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Yang Bersifat Final.
3. Ketidakwajaran dalam melaporkan bukti potong pada Lampiran Bukti Potong PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24 baik sumber penghasilan dalam negeri maupun luar negeri.
4. Ketidakwajaran dalam melaporkan pemegang saham/pemilik modal dan pengurus/komisaris pada Lampiran Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus/Komisaris.
5. Ketidakwajaran data ekonomis yang belum dilaporkan ke dalam SPT.
6. Ketidakwajaran penyelenggaranan pembukuan atau pencatatan.
7. Ketidakwajaran pengelolaan administrasi yang amburadul.
· Membuka kesadaran akan pentingnya rasa kepastian hukum terutama hukum pajak (pusat & daerah) bagi dunia usaha, karena terkaitnya beban kas flow dari kelangsungan kehidupan bisnis.
· Membayar pajak secara all taxes sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari sanksi administrasi yang tidak semestinya.
· Memahami rasa kepastian hukum dan rasa keadilan, filosofi Pajak Pusat, seperti: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Properti, Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).
· Memahami rasa kepastian hukum dan rasa keadilan, filosofi Pajak Daerah, seperti: 5 (lima) jenis Pajak Daerah Provinsi, 11 (sebelas) jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan 3 Jenis Retribusi Daerah yang mulai berlaku 1 Januari 2010.
· Pemahaman aspek perpajakan dan potensi pajak untuk berbagai dunia usaha agar terhindar dari kejanggalan/ketidakwajaran dari pelaporan pajak badan usaha dan orang pribadi.
· Memahami rasa kepastian hukum dan rasa keadilan, filosofi Cukai yang dipungut Direktorat Jenderal Bea Cukai.
· Pemahaman aspek perpajakan dan potensi pajak untuk berbagai dunia usaha agar terhindar dari kejanggalan/ketidakwajaran dari pelaporan pajak badan usaha dan orang pribadi juga tidak terjadi pemborosan yang tidak semestinya.
Kepada para Pimpinan dan rekan kerja Dosen di Program Pasca Sarjana Magister Akuntansi Universitas Udayana Bali, Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana Bali, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, STEKPI, Universitas Pakunan Bogor, Universitas Mpu Tantular Jakarta, LP3I Denpasar Bali, seluruh rekan kerja di Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Akuntan Publik Drs. Tasnim Ali Widjanarko, Ir, Drs. Bram Sijbers., RC (Akuntan di Belanda) menyampaikan terima kasih banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar